Cara Membuat NPWP Online Beserta Syaratnya
Cara membuat NPWP erat sekali kaitannya dengan pembuatan nomor yang berkaitan dengan pajak. Namun, apa NPWP itu sebenarnya? NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan di Indonesia dengan ketentuan yang berlaku.
NPWP memiliki banyak fungsi, seperti mengajukan kredit bank, pembuatan SIUP, mendapatkan keringanan tarif pajak, membuat paspor, dan masih banyak lainnya. Kini mengurus NPWP bisa dilakukan secara online. Berikut cara membuat NPWP dan syarat yang harus Anda penuhi.
Persyaratan Membuat NPWP Online
Demi kemudahan para pengguna, kini Direktorat Jenderal Pajak menyediakan cara untuk membuat NPWP online. Selain lebih mudah dan cepat, mengurus NPWP secara daring juga pasti bebas biaya administrasi alias gratis. Berikut syarat-syarat yang harus Anda siapkan:
Bagi Wajib Pajak Pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
- Paspor/KITAS/KITAP bagi WNA
Bagi Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha/pekerjaan bebas/pengusaha tertentu
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat usaha atau bebas pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah, minimal dari Kepala Desa/Lurah.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status wanita kawin yang dikenai pajak terpisah dari suami
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan atau harta dari suami
Perlu diingat, karena ini adalah pendaftaran online, maka semua persyaratan harus dibuat ke dalam bentuk digital, bisa di-scan atau difoto.
Langkah Mendaftar NPWP Secara Online

Langkah Mendaftar NPWP Secara Online
Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, simak cara mendaftar NPWP secara online di bawah ini:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Pilih status ‘Pusat’ jika Anda adalah laki-laki atau perempuan lajang atau wajib pajak dengan satu unit bisnis. Sedangkan pilih ‘Cabang’ jika Anda perempuan yang telah menikah dan hendak mencabangkan NPWP pada suami Anda.
- Isi formulir kemudian klik ‘Token’.
- Cek email Anda kemudian salin nomor token yang diterima ke menus dashboard.
- Klik ‘Kirim Permohonan’.
- Tunggu proses permohonan NPWP Anda selesai. Jika sudah jadi, maka akan dikirimkan melalui pos. Jangan lupa menyimpan bukti pengiriman.
- Untuk mengecek apakah sudah diterima atau belum, bisa dilihat di history pendaftaran.
NPWP memiliki beberapa fungsi, salah satunya adalah untuk melaporkan keuangan dan pajak UMKM. Agar lebih mudah dan efektif, Anda bisa menggunakan aplikasi pembukuan dari BukuKas. Dengan melaporkan keuangan, maka Anda akan lebih mudah dalam menghitung jumlah pajak berdasarkan aturan pajak bagi UMKM. Segera download aplikasi pembukuan gratis BukuKas sekarang juga. Demikian syarat dan cara membuat NPWP. Semoga bermanfaat.